Info Pendaftaran CPNS Kemenkes 2014 - Informasi Penerimaan CPNS Kementrian Kesehatan 2014 di website ropeg-kemenkes adalah hal yang sangat dinantikan oleh para tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air untuk bisa lulus tes menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Kesehatan. Mengenai formasi CPNS dan waktu jadwal pendaftaran CPNS Kemenkes saat ini belum dipublikasikan secara resmi mengingat pada waktu dekat ini berlangsung pesta demokrasi pemilihan presiden yang akan berlangsung tanggal 9 Juli 2014. Tetapi menurut info yang dilansir dari laman website www.merdeka.com pada bulan April bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil akan dimulai setelah pemilihan presiden. Kemungkinan penerimaan CPNS dilingkup Kemenkes juga akan dilakukan bersamaan dengan Kementrian lainnya
Info ini tentunya menjadi angin segar bagi para tenaga kesehatan untuk mempersiapkan diri guna mengikuti pendaftaran CPNS Kementrian Kesehatan 2014. Kemungkinan cara pendaftaran CPNS Kementrian Kesehatan 2014 masih sama seperti halnya yang dilakukan pada tahun 2013 yang dilakukan melalui website ropeg-kemenkes.co.id yang merupakan situs website resmi Kemenkes yang khusus memberikan informasi yang berkaitan dengan persyaratan dan pendaftaran CPNS Kementrian Kesehatan.
Sekedar pengingat dan juga untuk persiapan seleksi pendaftaran CPNS Kementrian Kesehatan tahun ini 2014, berikut persyaratan yang perlu disiapkan dalam lowongan penerimaan CPNS Kemenkes pada tahun 2013 lalu sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum Pelamar
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2014.
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
6. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus Pelamar
2. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
3. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Pendidik Klinis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
4. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:
6. Bagi formasi pelamar disabilitas dikhususkan untuk pelamar Tuna Daksa (cacat kaki). Formasi ini juga terbuka bagi pelamar umum.
7. Bagi formasi khusus Putra-Putri Papua dikhususkan untuk pelamar Putra-Putri Papua atau Papua Barat yang berasal dari Provinsi Papua atau Papua Barat dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah putra asli Papua atau Papua Barat.
8. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office).
Informasi alokasi formasi CPNS Kementrian Kesehatan tahun ini silahkan sahabat untuk selalu update memantau dan melihat di laman website kementrian kesehatan http://www.depkes.go.id atau laman website http://www.ropeg-kemenkes.or.id semoga bermanfaat :D
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2014.
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
6. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus Pelamar
1. Berasal dari program studi perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dari:
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan kesehatan (kecuali Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis).
- BAN PT untuk pendidikan non kesehatan.
3. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Pendidik Klinis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
4. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:
- Pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat harus melampirkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB).
- Masih dalam masa penugasan PTT Pusat harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dokter PTT.
6. Bagi formasi pelamar disabilitas dikhususkan untuk pelamar Tuna Daksa (cacat kaki). Formasi ini juga terbuka bagi pelamar umum.
7. Bagi formasi khusus Putra-Putri Papua dikhususkan untuk pelamar Putra-Putri Papua atau Papua Barat yang berasal dari Provinsi Papua atau Papua Barat dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah putra asli Papua atau Papua Barat.
8. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office).