RSAB "Harapan Kita" diresmikan oleh Bapak Soeharto selaku Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 1979, bertepatan dengan Hari Ibu Nasional. Pada saat itu juga dilakukan penyerahan kepemilikan RSAB "Harapan Kita" dari Ketua Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia, dengan tujuan agar seluruh aset RSAB "Harapan Kita", baik tanah maupun bangunannya untuk seterusnya akan dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mengembangkan pelayanan rumah sakit dimasa yang akan datang diperlukan perluasan cakupan pelayanan, khususnya dalam pengembangan pelayanan sekunder dan terrier kesehatan ibu, maka berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 271/Menkes/SK/ll/2005 tertanggal 23 Februri 2005 terjadi perubahan nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" menjadi Rumah Sakit Anak dan Bunda "Harapan Kita".
Dalam rangka pemenuhan Kebutuhan tenaga dan menjaga kualitas pelayanan, RSAB Harapan Kita membutuhkan tenaga profesional dalam bidang :
Persyaratan :
- Umur maksimal 26 tahun
- Pendidikan D3 Kebidanan
- IPK minimal 2,75 (institusi negeri), IPK minimal 3,00 (institusi swasta)
Pendaftaran paling lambat tanggal 18 Juli 2014, Keterangan lebih lanjut tentang Persyaratan Umum, Persyaratan Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Kelengkapan Persyaratan, Pelaksanaan Ujian Seleksi dan Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir serta Ketentuan Lain - Lain, silahkan download disini dan untuk surat pernyataan silahkan download disini.