Lowongan CPNS Kementrian Kesehatan 2014 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 14 Juni 2012 dijabat oleh dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH.
Pelayanan kesehatan swasta di Indonesia pada masa awal sangat ditentukan oleh peran dari organisasi keagamaan dan perusahaan swasta baik perkebunan, pertambangan, maupunlainnya. Kondisi sosial, ekonomi, dan politik sangat mempengaruhi terjadinya perubahan dalamlembaga penyedia jasa kesehatan ini. Ketika diterapkannya kebijakan subsidi kesehatan sebagaidampak dari Politik Etis, rumah sakit swasta di Indonesia terutama di Jawa pada tahun 1920-antumbuh dengan sedemikian cepat. Namun ketika depresi ekonomi melanda dunia, rumah sakitperkebunan dan perusahaan swasta lainnya kolaps mengikuti perusahaan induknya yangambruk sebagai akibat terjangan krisis yang luar biasa. Hal ini secara tidak langsung jugaberakibat terhadap rumah sakit swasta lainnya karena sebagian dana operasionalnya diperolehdari perusahaan-perusahaan semacam ini
Waktu terus bergulir, tahun 1997 Indonesia mengalami krisis ekonomi. Kemiskinan meningkat, kemampuan daya beli masyarakat rendah, menyebabkan akses ke pelayanan kesehatan renda, kemudian dikembangkan program kesehatan untuk masyarakat miskin yaitu, JPS-BK. Tahun 1998 Indonesia mengalami reformasi berbagai bidang termasuk pemerintahan dan menjadi negara dermokrasi. Tahun 2001 otonomi daerah mulai dilaksanakan, sehingga dilapangan program-prorgam kesehatan bernunasa desentralisasi dan sebagai konsekuensi negara demokrasi.
Kini, Kementerian Kesehatan yang ingin meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menjamin pemerataan dan ketersediaan sumber daya kesehatan, pada tahun 2014 mengundang pemuda pemudi bangsa untuk ikut serta bergabung membantu mewujudkan Indonesia yang lebih sehat sebagai:
Pegawai Negeri Sipil
1. Persyaratan Umum Pelamar :
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2014.
- Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
- Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan. - Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta. - Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
2. Persyaratan Khusus Pelamar:
a. Pelamar berasal dari:- Lulusan program studi perguruan tinggi negeri terakreditasi minimal C dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Lulusan program studi perguruan tinggi swasta terakreditasi minimal B dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
b. Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari:
- Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi (BAN-PT)atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan kesehatan (kecualiDokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis).
- BAN-PT untuk pendidikan non kesehatan
c. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikandokter/dokter gigi/dokter spesialis wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
d. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikan apoteker wajib memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
e. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikan S2 wajib memiliki ijazah S1/D.IV sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
f. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan wajib bertugas di unit kerja peminatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.
g. Bagi dokter yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan dengan jabatan tenaga administrasi (bukan tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan), selama yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut, maka tidak diperkenankan mengikuti pendidikan dokter spesialis.
d. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikan apoteker wajib memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
e. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikan S2 wajib memiliki ijazah S1/D.IV sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
f. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan wajib bertugas di unit kerja peminatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.
g. Bagi dokter yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan dengan jabatan tenaga administrasi (bukan tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan), selama yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut, maka tidak diperkenankan mengikuti pendidikan dokter spesialis.
Ketentuan Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan 2014:
- Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS Tahun 2014 registrasi on-line untuk lingkungan Kementerian Kesehatan adalah 3 September s.d 17 September 2014.
- Pelamar CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 diperbolehkan melamar untuk 3 (tiga) pilihan jabatan selama kualifikasi pendidikan memungkinkan.
- Provinsi lokasi ujian pelamar mengikuti lokasi unit kerja peminatan pada pilihan jabatan pertama yang dipilih pelamar.
Untuk melihat daftar formasi yang dibutuhkan, LIHAT DISINI
Setelah registrasi di regpanselnas.menpan, silahkan kunjungi Portal Instansi DISINI untuk proses pendaftaran selanjutnya serta pengumuman jadwal dan tempat ujian.